Haruskah Aku meletakkan rumah sewa di nama putri saya dalam kasus saya masuk rumah sakit jika sesuatu BESAR terjadi. Jika aku masuk rumah sakit karena tidak punya asuransi rumah sakit dapat mengambil rumah sewa saya? Apakah dia harus membayar pajak kalau itu di namanya?